AKP Supai Warna (SW) Diberhentikan Secara Resmi dari Kepolisian karena Terlibat dalam Kasus Penipuan
Jakarta, RedMOL.id - AKP Supai Warna (SW) secara resmi diberhentikan dari kepolisian setelah terlibat dalam kasus penipuan. Sidang etik terhadap Supai Warna telah dilaksanakan dan dia diberikan hukuman pemecatan dengan tidak hormat.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Supai Warna melibatkan penipuan terhadap seorang penjual bubur bernama Wahidin sebesar Rp 310 juta. Supai Warna berpura-pura menjadi perantara antara korban dan tersangka lain bernama N, yang mengklaim dapat membantu anak korban menjadi seorang polisi.
Anak korban yang mengikuti proses seleksi menjadi polisi tidak berhasil, sehingga penipuan tersebut terbongkar. Kasus ini mengakibatkan kerugian materiil dan kerugian emosional bagi korban yang telah tertipu oleh Supai Warna dan tersangka lainnya.
Supai Warna dan tersangka lainnya didakwa sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian dan proses hukum akan berlanjut di pengadilan.
Pemerintah dan institusi kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir perilaku korupsi dan pelanggaran etik di dalam tubuh kepolisian. Tindakan tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat terhadap Supai Warna sebagai sanksi atas perbuatannya bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dan melakukan tindakan pencegahan yang tepat agar tidak menjadi korban tindak kejahatan seperti penipuan. (Red)