Kemenperin Desak Menkeu Terbitkan Aturan Antidumping untuk Selamatkan Industri TPT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin. |
Jakarta, RedMOL.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera menerbitkan aturan pengamanan atas praktik dumping yang menjadi penyebab terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebijakan antidumping berupa safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) belum direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya," kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/6/2023).
Agus menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah memberlakukan BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022. Hingga saat ini, perpanjangan kebijakan tersebut belum diterbitkan meskipun sudah disetujui.
"Perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, tetapi hingga saat ini belum terbit PMK yang menjadi dasar pelaksanaannya," tambah Agus.
Menurut Agus, Menkeu Sri Mulyani tidak konsisten terkait kebijakan dan pernyataannya baru-baru ini. Meski Sri Mulyani menyalahkan praktik dumping yang dilakukan oleh negara produsen TPT, di sisi lain Kementerian Keuangan dinilai lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan yang diperlukan untuk pengamanan pasar TPT dalam negeri.
RedMOL Jakarta