Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Indonesia untuk Cegah Penularan Flu Burung.
Jakarta, RedMOL.id - Direktur Jenderal Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, menyatakan bahwa pemerintah telah memperketat pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk Indonesia untuk mencegah penularan flu burung (Avian Influenza) pada manusia.
"Kami meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri dari negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus flu burung, baik pada manusia, penumpang di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas darat negara," ujar dr. Achmad Farchanny dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.
Mengutip laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diterbitkan pada 11 Juni 2024, Farchanny menyebutkan bahwa kasus infeksi virus Avian Influenza Tipe A (H9N2) pada manusia terdeteksi pada seorang anak di negara bagian Benggala Barat, India. Anak tersebut memiliki riwayat kontak dengan unggas dan telah pulih serta diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
"Sesuai dengan komitmen global, di sektor kesehatan manusia, strain yang dilakukan pemantauan adalah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza), yaitu H5 di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) tier 4, serta LPAI (Low Pathogenic Avian Influenza) seperti H7, H9, dan lainnya di Labkesmas Rujukan Nasional," lanjutnya.
Untuk memantau strain HPAI H5, Kemenkes meningkatkan surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Illnesses (SARI), terutama pada kasus dengan faktor risiko kontak langsung dengan unggas sakit atau mati mendadak serta lingkungan yang terkontaminasi.
Kemenkes juga meningkatkan surveilans infeksi pernapasan akut berat dengan faktor risiko untuk deteksi dini suspek flu burung. "Pemerintah meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan dari daerah atau negara yang terdeteksi kasus flu burung pada manusia dan yang menunjukkan gejala ILI serta memiliki risiko terpapar unggas atau produk unggas, serta pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku," jelas Farchanny.
Indonesia juga mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan melakukan pengambilan spesimen pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman yang berlaku.
Selain itu, pemerintah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit rujukan setempat untuk meningkatkan kewaspadaan dan penanganan flu burung pada manusia. Ini termasuk rujukan spesimen ke laboratorium kesehatan masyarakat regional dan laboratorium rujukan nasional, yaitu Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.
Terakhir, pemerintah juga melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku, serta sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan.
RedMOL Jakarta