HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dorongan Penghapusan Jalur Zonasi PPDB, Kemendikbudristek Tegaskan Pentingnya Pemerataan Pendidikan.

Jakarta, RedMOL.id - Sejumlah pihak mendorong agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi dihapus dan dikembalikan ke jalur akademik karena banyaknya masalah yang muncul. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa jalur zonasi dihadirkan untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan.

“Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin untuk setiap warga negara, sesuai dengan program pemerintah untuk meningkatkan wajib belajar hingga 12 tahun sampai tingkat SMA,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024.

Chatarina menjelaskan bahwa penerapan empat jalur seleksi dalam PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Ia menekankan bahwa jika hanya mengandalkan jalur akademik dalam PPDB, beberapa masalah potensial dapat muncul, seperti anak yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, jika hanya menggunakan jalur akademik, pemerintah daerah mungkin tidak akan menambah daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru sesuai kebutuhan. Anak-anak yang tidak lolos tes dianggap tidak membutuhkan fasilitas pendidikan tambahan, yang dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah.

“Sekolah merupakan lembaga pendidikan bagi semua anak, bukan hanya bagi yang sudah dianggap pintar. Tes akademik seringkali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat, minat, serta prestasi anak,” ujarnya.

Chatarina mengingatkan bahwa setiap anak dengan berbagai kepintaran dan bakat memiliki hak yang sama untuk dididik. “Ini juga yang kita lakukan dengan menghapus Ujian Nasional untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab atas pendidikan PAUD hingga menengah, sedangkan pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman dan kebijakan dalam peraturan PPDB di seluruh wilayah Indonesia.

“Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengakomodasi masukan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah dalam evaluasi penyelenggaraan PPDB setiap tahunnya. Jika sebelumnya hanya 50 persen penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi, maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70 persen,” jelas Chatarina.

Selain itu, peraturan baru juga mengatur siswa disabilitas dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi. Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB.

Chatarina mengatakan kebijakan PPDB yang diberlakukan sejak 2017 terus dievaluasi dan diperbaiki. Perubahan penting dalam evaluasi kebijakan ini menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia. Salah satu isu yang muncul adalah kebijakan zonasi yang hanya berlaku untuk SMP dan SMA, tetapi tidak untuk SD, karena perbedaan jumlah dan kualitas pemerataan SMP dan SMA.

“Oleh karena itu, target utamanya adalah menyamakan kualitas dan jumlah sekolah SMP dan SMA dengan SD, memastikan akses dan kualitas pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Chatarina mengimbau pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bergotong royong mengawal proses PPDB agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan PPDB agar yang berhak atas akses pendidikan sesuai aturan dapat diterima.

Dia dengan tegas mengecam kecurangan dalam proses PPDB dan tidak membenarkan cara-cara yang tidak sesuai aturan untuk memasukkan anak ke sekolah negeri. “Hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya berhak masuk sekolah tersebut,” tegasnya.


RedMOL Pendidikan

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space