HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Berdampak pada Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah.

Jakarta, RedMOL.id - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami peretasan yang berdampak signifikan terhadap data mahasiswa baru, terutama penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Akibat peretasan tersebut, data mahasiswa penerima KIP Kuliah terhapus dan mereka diharuskan mengunggah data ulang.

"Ya kalau memang datanya sudah enggak ada ya harus diinput ulang dong," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Juli 2024.

Sebanyak 47 domain layanan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terdampak akibat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). Muhadjir meminta mahasiswa untuk bersabar karena pemerintah tengah mencari solusi terbaik. "Karena ini memang ada musibah yang kami duga. Jadi diminta untuk memasukkan kembali data-data yang diperlukan terutama penerima KIP kuliah," tambahnya.

Ketika ditanya apakah kampus-kampus akan diminta untuk mengundur batas waktu pembayaran biaya kuliah, Muhadjir belum bisa memastikan. "Kami lihat nanti apakah efeknya sampai ke situ atau tidak. Kalau tidak ngapain harus diundur, lihat saja nanti," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, meminta perguruan tinggi untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar Kartu KIP Kuliah sampai proses seleksi penerima selesai. Hal ini terutama bagi mahasiswa yang baru diterima lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) tahun 2024.

"Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dan pendaftar KIP Kuliah baru,” ucap Suharti melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Juli 2024.

Perguruan tinggi juga diminta menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Upaya ini untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Imbauan tersebut termaktub dalam surat Kemendikbudristek bernomor Manual.065/A.J5/LP.01 01/2024 yang dikirim ke Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I hingga XVII. Kebijakan ini muncul karena sistem KIP Kuliah terkendala akibat serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Kemendikbudristek menjamin pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan tetap berlangsung guna memberi kesempatan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar atau yang belum pernah mendaftar. Pendaftaran dibuka kembali pada 29 Juli hingga 31 Oktober 2024 melalui link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, melalui link dan tenggat waktu tersebut, mahasiswa baru yang sudah mendaftar harus mengklaim ulang akun KIP Kuliah. Pendaftar dapat masuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN). Selanjutnya, mereka harus mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Suharti menjelaskan proses pemindahan dan pemulihan sistem KIP Kuliah saat ini membutuhkan waktu, termasuk rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain. Ia berjanji sistem akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat 29 Juli 2024.


RedMol Jakarta

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space