Ketahuan! SPBU 6478814 di Ketapang Diduga Selewengkan BBM Subsidi ke Drum
October 29, 2024
RedMOL.id , Ketapang, Kalbar — SPBU 6478814 di Jalan Gajah Mada, Suka Bangun, Ketapang, diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi. Senin (28/10/2024), truk bernomor polisi K 9075 S terlihat sedang mengisi BBM ke dalam deretan drum atau jerigen di bak belakang, memicu dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan non-subsidi.
Praktik ini jelas melanggar aturan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri atau tujuan komersial. Pemerintah melalui Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.
Pengisian drum dalam jumlah besar di SPBU ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan industri atau kemungkinan penyelundupan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Menurut regulasi Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023, penerima BBM bersubsidi hanya terbatas pada UMKM, usaha perikanan, pertanian, transportasi air, dan pelayanan publik—bukan pihak komersial atau industri besar.
Ketika dikonfirmasi, pengelola SPBU H. Syr berdalih bahwa praktik tersebut "sudah sesuai prosedur" dan dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diajukan ke MyPertamina. Ia bahkan menyebut kegiatan ini sebagai “tradisi pasar BBM di Ketapang” yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pelanggaran ini menarik perhatian publik dan menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia, memunculkan desakan agar pemerintah mengambil tindakan tegas.
[AZ]