Jurkam Paslon Nomor 3 Halmahera Selatan: Posko Pemenangan Tidak Berhak Dibuka Panwas dan KPU
November 26, 2024
Halsel - Dalam suasana santai di Babang, jurkam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 3, Basam-Helmi, menyampaikan pandangannya terkait hak akses Panwaslu dan KPU ke posko pemenangan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Bapak Yohan, seorang juru kampanye, yang menegaskan bahwa posko pemenangan tidak boleh dibuka oleh pihak penyelenggara pemilu.
"Posko pemenangan itu wilayah tim kami. Panwas dan KPU tidak memiliki hak untuk membukanya. Jangan berdasarkan aturan, ini adalah posko kami," tegas Yohan saat berdiskusi santai dengan para pendukung.
Pendapat tersebut juga mendapatkan perhatian dari mantan Ketua KPU, Darmin H. Hasim, yang turut memberikan pandangan mengenai hal tersebut. Meski tidak secara langsung menyatakan setuju atau tidak, Darmin mengingatkan pentingnya memahami regulasi pemilu untuk menghindari potensi konflik atau pelanggaran.
Sementara itu, tim nomor urut 3 tetap mempertahankan posisinya bahwa posko pemenangan merupakan ruang privasi tim kampanye yang tidak dapat diintervensi. "Kami akan tetap menjalankan kegiatan di posko ini sesuai strategi kami," tambah Yohan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Panwaslu maupun KPU terkait pernyataan tersebut. Namun, isu ini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, mengingat pentingnya proses demokrasi yang transparan dan sesuai aturan.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga suasana kondusif selama masa kampanye berlangsung, dan pihak-pihak terkait diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas pemilu.
RedMOL Malut