Kejati Papua mengingatkan agar segera membayar hak hak yang sudah dialokasikan anggarannya
November 07, 2024
Papua, RedMol Indonesia || Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH.,MH, mengingatkan Pemerintah di daerah ini untuk tidak mengalihfungsikan anggaran maupun melakukan penyalahgunaan anggaran daerah. Menurutnya, tindakan itu akan bedampak terhadap tata kelola keuangan derah dan hukum.
"Sebagai penegak Hukum, saya ingatkan agar dana dana yang sudah dialokasikan oleh pemerintah dan tercantum dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) Provinsi maupun Kabupaten harus dilaksanaakan secara konsekuen dan jangan sampai disalahgunakan," ungkap Kajati, Rabu kemarin.
Kata kajati, pihaknya telah menyikapi sejumlah aksi demo terkait hak hak yang belum tuntas terbayar. Meski begitu, pihaknya belum bisa terlalu mengintervensi persoalan yang terjadi.
"Saya telum bisa terlalu intervensi untuk persoalan yang terjadi saat ini. Tapi, sebagai penegak hukum, saya mengingatkan agar segera membayar hak hak yang sudah dialokasikan anggarannya. Itu harus dibayarkan dan tidak boleh dialihfungsikan ke yang lain," terangnya.
Soal penegakan hukum kata Kajati, meski sudah banyak aksi terkait dengan hak hak, namun persoalan itu terjadi di tahun anggaran 2024 yang mana masih menjadi tupoksi BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk melakukan audit penggunaan keuangan daerah.
"Kita saat ini baru bisa puldata (pengumupulan data), apa dan dimana persoalannya. Tapi untuk validitasnya nanti kita tunggu hasil pemeriksaan BPK Karena yang memiliki kewenangan untuk mengaudit seluruh penggunaan anggaran adalah mereka. Dari hasil audit itu, barulah masuk penegakan hukum," tandasnya.