Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Bareskrim Lakukan Asistensi
December 03, 2024
RedMOL.id , Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri turun tangan dalam kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14). Pelaku diduga membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumah mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penanganan kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan pelaku di bawah umur.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Desy Andriani, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan asistensi kepada unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses penyelidikan, Bareskrim melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) dari Pemprov DKI Jakarta. “Kami juga mendampingi ibu tersangka yang saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka-luka,” ujar Desy pada Selasa (2/12/2024).
Kepolisian juga telah meminta keterangan dari pihak sekolah tempat MAS bersekolah. Berdasarkan keterangan kepala sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK), dan dewan guru, MAS dikenal sebagai siswa yang pintar, ramah, dan berperilaku baik dalam keseharian. “Pihak sekolah memberikan gambaran bahwa anak ini cenderung positif saat berinteraksi dengan guru maupun teman,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Kontras antara reputasi pelaku di sekolah dan tindakan yang dilakukannya memicu perhatian mendalam dari penyidik. Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada latar belakang psikologis dan kondisi sosial keluarga pelaku. Brigjen Desy menyebut, analisis ini penting untuk memahami motif tindakan pelaku sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ibu pelaku, yang saat ini menjalani perawatan medis, juga akan mendapatkan dukungan psikologis setelah kondisi fisiknya stabil. Langkah ini diambil untuk membantu proses pemulihan emosional dan mengurangi dampak trauma akibat peristiwa tragis tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, pendekatan hukum akan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang adil dan proporsional bagi pelaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental remaja serta dinamika dalam keluarga. Dukungan psikologis, baik di rumah maupun di sekolah, diharapkan dapat menjadi pencegahan dini bagi potensi konflik yang dapat berujung pada tindakan ekstrem seperti ini.[AZ]