HEADLINE
Dark Mode
Large text article

kepala desa punggur Besar perang Data dengan Ahli waris yang sah,atas kepemilikan tanah yg telah dibangun tanpa mengantahui Ahli waris


REDMOL.ID,Kubu Raya, 15 Desember 2024 – Aroma skandal mafia tanah semakin kuat tercium di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kepala Desa Punggur Besar, AR, diduga terlibat dalam penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) secara ilegal atas tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7010 Tahun 1984 atas nama Salim Achmad.

Tanah yang sah milik ahli waris Salim Achmad ini justru diterbitkan SPT baru oleh AR pada tahun 2021, hanya berdasarkan kuitansi tahun 2009 yang tidak jelas objek maupun lokasi tanahnya. Lebih mengejutkan lagi, tanah tersebut kini telah dibangun rumah oleh AHT, yang diduga dengan sengaja menyerobot tanah milik ahli waris.


Kepala Desa AR: Terbukti Bermain Kotor?
Saat ahli waris Salim Achmad mendatangi AR untuk meminta klarifikasi, ia mengakui menerbitkan SPT tersebut tanpa mengetahui keberadaan SHM. Namun, saat ahli waris meminta salinan SPT itu, AR berdalih bahwa dokumen tersebut telah hilang di kantor desa. Dalih ini dianggap sebagai alasan yang dibuat-buat untuk menghilangkan jejak pelanggaran.


“Bagaimana mungkin kepala desa menerbitkan SPT di atas tanah bersertifikat tanpa cek status hukum tanah terlebih dahulu? Ini jelas permainan kotor,” ujar salah satu ahli waris Salim Achmad dengan nada geram.

AHT: Tahu Tanah Bersertifikat, Tapi Tetap Bangun Rumah
Abdul Halek Tanggok, orang yang membangun rumah di atas tanah tersebut, juga disorot tajam. Diduga, ia mengetahui bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Salim Achmad, namun tetap nekat mengklaim tanah itu dengan menggunakan SPT terbitan AR. Teguran dari ahli waris berkali-kali diabaikan oleh AHT, yang memilih untuk tetap menduduki tanah tersebut.

Ironisnya, jarak antara kantor desa dan rumah AHT sangat dekat, memunculkan dugaan kuat adanya kerja sama antara keduanya dalam kasus ini.
Hak Ahli Waris Salim Achmad Sangat Jelas
Tanah tersebut telah secara sah menjadi milik ahli waris Salim Achmad berdasarkan SHM Nomor 7010 Tahun 1984 dan Putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor 02/Pdt.P/2009/PA.Mpw, tanggal 17 Februari 2009. Bahkan, ahli waris sudah melengkapi proses turun waris sejak tahun 1990, jauh sebelum SPT diterbitkan.

Namun, tindakan AR yang tetap menerbitkan SPT dan sikap AHT yang nekat menyerobot tanah tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius dan penghinaan terhadap keadilan.

Permainan Mafia Tanah di Balik Layar?
Kasus ini mengundang kecurigaan adanya mafia tanah yang melibatkan perangkat desa. Hilangnya SPT di kantor desa setelah diminta oleh ahli waris dinilai sebagai tindakan untuk menghilangkan bukti. Masyarakat setempat menuntut agar Kepala Desa AR segera diperiksa dan diproses hukum.

"Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan! AR harus bertanggung jawab, dan Abdul Halek harus angkat kaki dari tanah kami," tegas salah satu ahli waris.

Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum turun tangan segera. Kasus ini dinilai sebagai puncak dari praktik mafia tanah yang sering terjadi di wilayah ini. Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi memicu konflik lebih besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dirilis, baik AR maupun AHT belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Namun, tekanan publik untuk mengusut kasus ini hingga tuntas semakin menguat
(MUL)
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space