HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Munculnya Surat Undangan Perpanjangan HGU PTPN I Di Pertanyakan Publik Tim B Kanwil BPN tak Libatkan DPRK dan Lembaga Pendamping !!


Aceh.Redmol.id ll KUALASIMPANG  – Sehubungan dengan permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 125, 126 dan 127 yang diajukan oleh Syahriadi Siregar selaku kuasa dari Teddy Yunirman Danas. 


Kuasa tersebut untuk dan atas nama PT. Perkebunan Nusantara I yang berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Langsa. Nomor RH6A-RH/DEP/2024.07.01-1, RH6A-RH/DEP/2024.07.01-2 dan RH6A-RH/DEP/2024.07.01-3 tanggal 1 Juli 2024 atas tanah yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Tim B yang dibentuk Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, mengundang para pihak yang berkepentingan. 

Untuk keperluan peninjauan lapangan, sekaligus sidang pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan HGU nomor 125, 126 dan 127 di Kabupaten Aceh Tamiang atas nama PTPN I. 

Ada kejanggalan dalam undangan tersebut, sebab tidak diikut sertakan Lembaga Pendamping dan khususnya Komisi I DPRK Aceh Tamiang. 









Begitu penjelasan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal M, SH. [Pendamping Desa yang bersinggungan langsung dengan pemilik HGU] Dilansir . Kamis, 12 Desember 2024.

Sebut Sayed, ada 26 Desa di empat kecamatan; Karang Baru, Kejuruan Muda, Tamiang Hulu dan Manyak Payed. Yang saat itu 26 desa dimaksud mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK masa kepemimpinan Suprianto, termasuk Perpanjangan HGU PT. Sri Kuala dan PT. Socfindo. 

“Kami beranggapan ini aneh, sebab para pihak yang terlibat langsung ikut menyelesaikan permasalahan dimaksud tidak diundang oleh panitia Tim B, seperti Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang telah melakukan RDP beberapa waktu lalu dan LembAHtari sebagai lembaga pendamping dan juru bicara desa dan atau kampung,” tegas Sayed. 

Dia menuturkan bahwa; seyogianya pihak-pihak yang terlibat harus diundang untuk dimintai saran dan pendapatnya oleh Panitia Tim B Kanwil BPN Aceh.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten. DPRK memiliki tugas dan fungsi, di antaranya: 

a. membentuk Qanun Kabupaten 
Membahas Qanun Kabupaten dengan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama Mengawasi pelaksanaan Qanun, kebijakan, dan penggunaan APBK oleh pemerintah daerah Memastikan kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur. 


“Padahal, sebanyak 26 Desa yang berada dilingkungan wilayah operasional perusahaan PTPN I sudah ikut dalam RDP yang dibuat oleh DPRK khususnya Komisi I di medio pertengahan 2024 lalu. Ini kan bisa menjadi masukan, agar masyarakat terimbas yang ada di 26 Desa tidak dirugikan atas perpanjangan HGU PTPN I itu,” Jelas Sayed. 

Sayed merasa sangat kecewa dengan sikap Panitia Tim B Kanwil BPN Aceh, begitu juga dengan PTPN I yang terkesan menyampingkan peran DPRK dan Lembaga Pendamping. 

“Sebenarnya apa yang terjadi, ini tidak kooperatif dan terkesan undangan Panitia Tim B sepihak saja. Seharusnya Komisi I yang membidangi masalah pertanahan dan lembaga pendamping dihadirkan pada peninjauan itu, agar ada keseimbangan saran dan pendapat,” katanya mengakhiri. [].
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space