PNS PEMPROV DKI JAKARTA BOLEH POLIGAMI
January 18, 2025
REDMOL.id- jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu poin penting dalam Pergub tersebut adalah ketentuan yang memperbolehkan ASN pria untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami. Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan kedua.
Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah hal baru bagi ASN di Jakarta, melainkan penegasan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. Pergub ini bertujuan untuk merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian, sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau memiliki istri lebih dari satu tanpa sesuai dengan perundang-undangan.
Meskipun demikian, penerbitan Pergub ini menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkhawatirkan bahwa aturan yang mengizinkan PNS berpoligami dapat menimbulkan persoalan baru terkait ketidakadilan gender.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai Pergub ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan ASN sendiri.
Dengan demikian, meskipun Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memperbolehkan ASN pria di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk berpoligami, terdapat syarat dan prosedur yang ketat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MUL)