Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen, Akademisi STAI Alkhairaat Labuha Desak Polda Malut Tetapkan Tersangka
January 29, 2025
REDMOL.id - Sebuah dugaan skandal besar kini mengguncang Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Maluku Utara. Muhammad Kasim Faisal M.Pd, seorang akademisi yang juga dosen di STAI Alkhairaat Labuha, membeberkan temuan mengejutkan terkait pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Tabalema.
Faisal mengungkapkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa yang disusun untuk tahun 2023 dan 2024 diduga mengandung tanda tangan warga yang sudah meninggal sejak tahun 2020. Hal ini mengundang pertanyaan besar mengenai validitas dan integritas laporan tersebut, yang seharusnya mencerminkan transparansi pengelolaan anggaran desa.
“Bagaimana mungkin tanda tangan orang yang sudah meninggal tercantum dalam dokumen resmi? Ini jelas sebuah kejahatan pemalsuan dokumen yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Faisal dengan nada tegas.
Namun, yang lebih mencurigakan lagi adalah dugaan adanya tanda tangan pada kuitansi kepemudaan yang, menurut Faisal, dilakukan tanpa sepengetahuan ketua pemuda setempat. Fakta ini semakin memperburuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
“Kita berbicara tentang dana desa yang seharusnya dikelola dengan hati-hati, tapi jika dokumen-dokumen ini benar-benar dipalsukan, maka ini adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat,” tambah Faisal.
Dia pun mendesak agar Polda Maluku Utara segera turun tangan dan menetapkan tersangka. “Kepala Desa Tabalema harus bertanggung jawab. Pemalsuan dokumen ini harus diusut tuntas, dan jika terbukti, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Faisal juga menyerukan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pengelolaan dana desa. Menurutnya, jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi kerugian yang lebih besar akan menimpa warga yang sudah seharusnya mendapat manfaat dari dana desa tersebut.
Dengan terbongkarnya dugaan ini, masyarakat diharapkan semakin kritis dan tidak hanya menjadi penonton dalam setiap kebijakan yang diambil oleh aparat desa. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan anggaran, Polda Maluku Utara harus segera bertindak untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Redaksi: wan