Lahan sudah memiliki SHM,kenapa diterbitkan (SHM) baru???
February 04, 2025
REDMOL .id , Pontianak – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya resmi menggugat putusan Majelis Komisi Informasi Kalimantan Barat terkait sengketa tanah di Jalan Parit Haji Muksin, Kubu Raya. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak setelah majelis sebelumnya memerintahkan BPN untuk menyerahkan dokumen pertanahan kepada pemohon, Erik Matio Suseno.
Dalam putusan sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Kalbar telah menetapkan bahwa BPN Kubu Raya harus memberikan:
1. Salinan hardcopy gambar bidang peta asli tanah lembar 23, tanah perona tahun 1984 di Jalan Parit Haji Muksin kepada pemohon.
2. Salinan hardcopy gambar bidang asli tanah lembar 24 di daerah Karangkates atas sertifikat tanah yang berdampingan dengan tanah perona tahun 1984.
Ahli Pertanahan: BPN Tidak Punya Alasan Menolak
Seorang ahli pertanahan menegaskan bahwa putusan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN RI No. 32 Tahun 2021 tentang layanan informasi publik. Selain itu, Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dengan jelas menyatakan bahwa informasi mengenai data fisik dan yuridis tanah bersifat terbuka untuk umum.
Bahkan, dalam Pasal 187 Ayat 1 disebutkan bahwa informasi tentang data fisik dan yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan, baik secara visual maupun tertulis.
“Ini sudah jelas, tidak ada alasan bagi BPN Kubu Raya untuk menolak. Mereka seharusnya menjalankan keputusan majelis, bukan malah menggugat,” ujar sang ahli. Ia juga menduga ada kepentingan tertentu di balik perlawanan BPN ini.
Sidang Perdana di PTUN Pontianak: BPN Dinilai Tidak Siap
Sidang perdana yang digelar di PTUN Pontianak hari ini berlangsung panas. Dalam sidang tersebut, pihak BPN Kubu Raya mengajukan keberatan, namun perwakilan mereka hanya melampirkan surat kuasa yang ditujukan untuk sidang di Majelis Komisi Informasi Kalbar, bukan untuk PTUN.
“Kami keberatan, Yang Mulia. Surat kuasa ini seharusnya dipakai saat sidang di Komisi Informasi, bukan untuk persidangan di PTUN,” ujar perwakilan pemohon di hadapan majelis hakim.Apalagi Surat Kuasa Tidak Ditanda Tangani Tegasnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin depan dengan agenda pembacaan lebih lanjut atas keberatan yang diajukan pihak BPN.
Masyarakat Gerah, Dugaan Mafia Tanah Menguat
Erik Matio Suseno, Tergugat dalam kasus ini, mengaku kecewa dengan sikap BPN Kubu Raya yang terkesan menghindari transparansi.
“Putusan Komisi Informasi Kalbar sudah jelas, tidak ada alasan bagi BPN untuk menolak. Kami ini hanya rakyat biasa yang mencari keadilan atas tanah kami yang dirampas. Kami sudah berjuang selama 9 tahun, dan ini bentuk kesewenang-wenangan yang harus dihentikan,” tegas Erik.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Kubu Raya. Masyarakat menilai ada indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu. Banyak warga yang mengalami kasus serupa merasa tidak berdaya menghadapi sistem yang berbelit-belit.
“Kami mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pusat untuk turun tangan. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan akan semakin hancur,” tambah salah satu warga yang ikut mengawal sidang.
Masyarakat berharap agar majelis hakim PTUN Pontianak berpihak pada keadilan dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Sementara itu, tekanan publik terus meningkat agar pemerintah pusat segera melakukan audit terhadap BPN Kubu Raya dan mengungkap dugaan mafia tanah yang selama ini meresahkan warga.
Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi momentum krusial bagi masyarakat yang selama ini menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tanah di Kubu Raya. Akankah hukum berpihak pada rakyat, atau justru melanggengkan praktik mafia tanah? Semua mata kini tertuju pada jalannya persidangan di PTUN Pontianak.(MUL)
Editor:Tim WGR